Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK-Polri Ajukan Status Red Notice Eks Bos Investree ke Interpol

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |11:41 WIB
OJK-Polri Ajukan Status Red Notice Eks Bos Investree ke Interpol
OJK-Polri Ajukan Status Red Notice Eks Bos Investree ke Interpol (Foto: Dokumentasi Investree)
A
A
A

Ismail menyebut hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana, yang telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021.


“Dengan hukuman maksimal,” jelasnya.


Ismail menegaskan hasil penilaian kembali tersebut tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum maupun dugaan perbuatan pidana yang melekat pada Adrian.


Sebagai informasi, Adrian Gunadi telah berstatus tersangka sejak November 2024. Namanya telah buron, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement