Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK-Polri Ajukan Status Red Notice Eks Bos Investree ke Interpol

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |11:41 WIB
OJK-Polri Ajukan Status Red Notice Eks Bos Investree ke Interpol
OJK-Polri Ajukan Status Red Notice Eks Bos Investree ke Interpol (Foto: Dokumentasi Investree)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan langkah hukum terhadap mantan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi yang diduga masih berkeliaran bebas di luar negeri.

Setelah melalui serangkaian proses, penyidik OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan permohonan red notice ke International Criminal Police Organization (Interpol). Penyidik juga mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Adrian Gunadi.

“Melalui kerjasama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Jakarta, Rabu (5/2/2025).


Dalam catatan OJK, sejak pencabutan izin usaha Investree sampai dengan 31 Desember 2024, regulator industri keuangan ini menerima 85 pengaduan.

Di sisi lain, Rapat Umum Pemegang Saham Investree juga telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.

Lebih jauh, OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku Direktur Utama Investree.

 

Ismail menyebut hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana, yang telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021.


“Dengan hukuman maksimal,” jelasnya.


Ismail menegaskan hasil penilaian kembali tersebut tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum maupun dugaan perbuatan pidana yang melekat pada Adrian.


Sebagai informasi, Adrian Gunadi telah berstatus tersangka sejak November 2024. Namanya telah buron, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement