Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ATR Pastikan Semua SHGB Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Termasuk Punya Aguan

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |14:22 WIB
 Menteri ATR Pastikan Semua SHGB Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Termasuk Punya Aguan
Menteri ATR Pastikan Semua SHGB Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Termasuk Punya Aguan (Foto: Aguan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten yang sebelumnya sudah terbit akan dibatalkan secara menyeluruh. Hal ini termasuk SHGB perusahaan milik Aguan.

Perusahaan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui bahwa anak usahanya yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten

"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

1. Proses Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang

Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," kata dia.

Nusron Wahid

2. Menteri ATR Lakukan Tindakan Berdasarkan Aturan

Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Tapi kalau cepat-cepat kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," katanya.

Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

 

3. Data Ombudsman

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

"Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar," ujar Fadli dilansir Antara.

Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.

Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut. Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement