Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Ada Titipan, Struktur Organisasi Danantara Harus Diisi dari Kalangan Profesional

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |11:19 WIB
 Jangan Ada Titipan, Struktur Organisasi Danantara Harus Diisi dari Kalangan Profesional
Jangan Ada Titipan, Struktur Organisasi Danantara Harus Diisi dari Kalangan Profesional (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan dewan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sekretariat dan Komite. Komite yang dibentuk terdiri dari komite audit, komite etik. dan komite remunerasi dan sumber daya manusia. Sekretariat dan Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Sedangkan untuk susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari 6 orang dari unsur profesional. Salah satu Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Sama seperti Dewan Pengawas, masa jabatan anggota Badan untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. Bisa diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement