Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Ada Titipan, Struktur Organisasi Danantara Harus Diisi dari Kalangan Profesional

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |11:19 WIB
 Jangan Ada Titipan, Struktur Organisasi Danantara Harus Diisi dari Kalangan Profesional
Jangan Ada Titipan, Struktur Organisasi Danantara Harus Diisi dari Kalangan Profesional (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus diisi dari kalangan profesional usai Danantara resmi terbentuk. Pembentukan Danantara resmi diumumkan Menteri BUMN Erick Thohir saat pengesahan revisi Undang-Undang BUMN menjadi UU pada 4 Februari 2025.

Saat ini Kepala Danantara dijabat oleh Muliamad D Hadad dan wakil Kepala Danantara dijabat Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

"Danantara, soal komposisi idealnya memang banyak profesionalnya, karena Danantara ini versi lebih besar dari INA SWF dan digunakan untuk vehicle cari pendanaan, cari investasi dari pihak luar negeri," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Okezone di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Bhima menambahkan, dalam situasi global yang saat ini kurang mendukung seperti adanya perang dagang, proteksionisme di mana-mana maka Danantara harus menjadi lembaga yang lebih unggul dan kredibel. 

"Danantara ini harus jadi champion. Kalau hanya orang pemerintahan nanti rawan titip-titipan politik, apalagi pengelolaan asetnya dalam jumlah yang besar, kenapa tidak dikasih ke profesional jadi porsi profesionalnya harus lebih besar," ujar Bhima.

Menurut Bhima, struktur organisasi Danantara bisa berkaca dari Temasek Holdings milik Singapura, yang di mana diisi oleh kalangan profesional yang pernah bekerja di perusahaan multinasional seperti Unilever, Microsoft hingga Amazon

"Jadi strukturnya bisa dibandingin lah pengelola-pengelola dana jumbo itu, kalau di Indonesia banyak titipan-titipan pejabatnya rentan akan terjadi moral hazard juga dan bisa memicu korupsi nantinya terhadap pengelolaan aset BUMN yang terkonsolidasi jumbo ini," katanya.

 

Struktur Organisasi BP Danantara

Sekadar informasi, dalam DIM RUU BUMN disebutkan struktur organisasi BP Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sedangkan Badan Pelaksana terdiri dari 6 orang yang berasal unsur profesional. Salah satu anggota Badan Pelaksana menjadi Kepala Badan.

Adapun syarat untuk menjadi anggota Badan Pelaksana diatur dalam pasal 3S RUU BUMN yaitu, Warga Negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, berusia paling tinggi 60 tahun saat pengangkatan pertama, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.

Syarat lainnya, memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; tidak pernah di pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Tidak hanya itu, anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota badan pelaksana yang lain; anggota dewan pengawas; pegawai badan; direksi holding investasi atau holding operasional; dan atau dewan komisaris holding atau holding operasional.

Pada Pasal 3Y dilanjutnya, Pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio.

"Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi DIM RUU BUMN Pasal 3R ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut diatur dalam beleid tersebut, jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila, meninggal dunia, masa jabatannya telah berakhir, atau diberhentikan presiden.

Badan Pelaksana dapat diberhentikan presiden dengan alasan, tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud; pelanggaran persyaratan kerahasiaan; tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak menjalankan tugasnya dengan baik; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatuhan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana.

Selain itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan badan, BUMN, atau keuangan negara; mengundurkan diri; tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari 6 bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; berhalangan tetap; dan/atau alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Presiden.

 

Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan dewan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sekretariat dan Komite. Komite yang dibentuk terdiri dari komite audit, komite etik. dan komite remunerasi dan sumber daya manusia. Sekretariat dan Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Sedangkan untuk susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari 6 orang dari unsur profesional. Salah satu Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Sama seperti Dewan Pengawas, masa jabatan anggota Badan untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. Bisa diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement