Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kanwil DJP Jakarta Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |14:31 WIB
Kanwil DJP Jakarta Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak
Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Lelang Serentak. (Foto: Okezone.com/Kanwil DJP Jakarta Barat)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayanaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, dalam rangka persiapan penyelenggaraan lelang serentak. Penandatanganan dilaksanakan pada hari ini dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya Tahun 2025 bertempat di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Rudi Margono, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya dan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan, realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun dan nilai rasio realisasi tahun 2024 dengan saldo piutang 1 Januari 2024 sebesar 22,01%. Sedangkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio sebesar 20,12%.

Pada akhir tahun 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah DJPJakarta Barat telah melaksanakan kegiatan lelang serentak dengan total jumlah barang yang dilelang sebanyak 12 barang dengan 7 barang berhasil dilelang dengan harga sebesar Rp532,6 juta.

Farid mengharapkan dengan adanya Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas, memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Eka Sila Kusna Jaya dalam paparannya menyampaikan terkait optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan atas utang pajak dan perlunya meningkatkan pengawasan atas wajib pajak yang terdapat tanda-tanda pailit.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement