Arif Bintarto Yuwono memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara DJP dengan DJKN dan KPKNL di Jakarta Raya, khususnya bagi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat yang telah menginisiasi kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikukuhkan menjadi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, ditandai dengan penyematan rompi Renjani dan pemberian piagam Renjani 2025. Renjani secara sukarela membantu DJP meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar dan melaporkan pajak dalam bentuk edukasi perpajakan bagi masyarakat.
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak serentak direncanakan akan digelar pada bulan Mei dan bulan November tahun 2025. Seluruh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya melalui KPP di wilayah kerjanya diharapkan untuk mempersiapkan daftar barang yang akan dilelang beserta data dukung sesuai jenis barang yang akan dilelang, nilai limit, dan menentukan besarnya uang jaminan penawar lelang sesuai ketentuan serta mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing KPP.
(Feby Novalius)