JAKARTA – Wacana penghapusan atau penyesuaian gaji ke-13 dan THR PNS sedang menjadi perhatian publik di media sosial.
Lantas, benarkah gaji ke-13 dan THR PNS dihapuskan?
Saat ini sedang ramai mengenai isu pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran dari masyarakat terkait penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk memperbincangkan isu tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang disiapkan.
“Saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka juga akan mempersiapkan,” katanya pada konferensi pers di Jakarta dikutip, Kamis (5/2/2025).
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menyampaikan masih belum ada kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan THR PNS.