Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana Penghapusan atau Penyesuaian Gaji ke-13 dan THR PNS

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |23:51 WIB
Wacana Penghapusan atau Penyesuaian Gaji ke-13 dan THR PNS
Gaji ke-13 dan THR Lebaran PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Pembahasan Gaji ke-13 dan THR

Pembahasan mengenai gaji ke-13 dan THR PNS untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan gaji ke-13 dan THR PNS sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Aturan terkait gaji ke-13 dan THR diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Ketentuan mengenai gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang ditekan Mantan Presiden Joko Widodo.

3. Sebagai Wujud Penghargaan

Berkaca pada PP 14/2024, pemerintah memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Hal ini diberikan sebagai wujud penghargaan dari pengabdian pegawai memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, sementara PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS 2025 serta besarannya. Pemerintah juga belum memberikan klarifikasi yang jelas mengenai isu penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS 2025.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement