JAKARTA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja tahun 2025 sebesar Rp1,2 juta akan segera dicairkan. BLT ini diperuntukkan bagi buruh rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Penerima BLT akan disesuaikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP. Saat ini, pendataan masih berlangsung sebelum bantuan dicairkan menjelang Lebaran 2025.
Penyaluran BLT direncanakan sebelum Lebaran 2025 agar dapat dimanfaatkan buruh rokok untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup para pekerja, serta memberikan modal bagi mereka untuk terus berkarya dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Berdasarkan data penyaluran BLT buruh rokok pada akhir 2024, terdapat 47.801 pekerja yang tercatat sebagai penerima. Namun, sebanyak 2.028 orang tidak berhasil menerima bantuan karena berbagai kendala.
Pemerintah Kabupaten Kudus tetap melanjutkan program BLT bagi buruh rokok dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp66,2 miliar. Dana ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Putut Winarno, jumlah penerima BLT akan mengacu pada data buruh rokok terbaru.
BLT ini akan disalurkan selama empat bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan untuk setiap penerima, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp1,2 juta.
Data penerima BLT masih menunggu hasil pengumpulan dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus yang bekerja sama dengan perusahaan rokok setempat.
Setelah data terkumpul, akan dilakukan verifikasi berdasarkan NIK untuk memastikan apakah calon penerima masih aktif bekerja, tidak meninggal dunia, atau tidak beralih profesi. Penyaluran BLT juga menungg u pengesahan peraturan bupati mengenai daftar penerima bantuan.
Baca selengkapnya: Jadwal Pencairan BLT Pekerja 2025, Cek Rekening Dapat Rp1,2 Juta
(Feby Novalius)