JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan sederet proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) yang masih berkontrak dengan badan usaha hingga 2036.
Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizal Anwar menjelaskan setidaknya ada 4 proyek ruas non tol yang masih terikat kontrak dengan badan usaha lewat skema KBPU AP (Availability Payment), dan 1 proyek jalan tol yang masih dengan skema PBBL (Pembayaran Berkala Blended Learning).
"Pada saat ini Ditjen Bina Marga memiliki 4 proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran KPBU-AP pada ruas non tol, dan ada 1 proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran melalui PBBL pada jalan tol," ujarnya Roy saat dihubungi MNC Portal, Jumat (7/2/2025).
Lewat skema KPBU AP, Pemerintah mengatur pembayaran kepada Badan Usaha secara berkala atas investasi, biaya operasional, dan keuntungan yang layak. Secara singkat skema ini membayar badan usaha atas penyediaan infrastruktur.
Beberapa proyek yang saat ini masih dalam kontrak KPBU-AP antara lain, proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari 3 tahun masa konstruksi (Agustus 2020 - September 2023) dan masa pelayanan 12 tahun (September 2023 - September 2035).
Proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera Provinsi Riau. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi 3 tahun (April 2021 - April 2024) dan masa pelayanan 12 tahun (April 2024 - April 2036).
Proyek KPBU Penggantian dan atau Duplikasi Jembatan CH di pulau Jawa. Proyek ini punya konsesi 12 tahun, terdiri dari masa konstruksi 2 tahun (Desember 2021 - Desember 2023), dan masa pelayanan 10 tahun (Desember 2023 - Desember 2033).
Proyek KPBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura - Wamena segmen Mamberamo - Elelim di Provinsi Papua Pegunungan. Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi 2 tahun, (Juli 2024 - Juli 2026), dan masa pelayanan mulai berlaku sejak Juli 2026 - Juli 2029.
"Proyek KPBU Jalan Trans Papua masih dalam masa konstruksi sehingga belum mulai pembayaran AP," tambahnya.