Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Daftar Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg?

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Sabtu, 08 Februari 2025 |20:05 WIB
Bagaimana Cara Daftar Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg?
Bagaimana Cara Daftar Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg? (Foto: Okezone)
A
A
A

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement