a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
c. Pakta Integritas
- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait
Selain itu, pendaftar wajib melapirkan informasi terkait susunan pengurus dan karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan yang berisikan komitmen untuk membiayai penyediaan sarana dan fasilitas agen LPG serta mematuhi peraturann yang berlaku disertakan dengan tandatangan di atas materai.
Pangkalan Resmi harus memiliki papan identitas sebagai agen resmi Pertamina dan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.
- Buka situs resmi Pertamina dan buka pada bagian " Jenis Kemitraan" atau bisa melalui tautan ini https://kemitraan.patraniaga.com/