Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550
Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10--20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR paling lambat diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Dengan itu, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan THR untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Kemungkinan THR dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pemberian THR lebih awal bertujuan untuk memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat dalam mengatur rencana mudik mereka. Dengan menerima THR lebih awal, masyarakat diharapkan dapat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perjalanan mudik, termasuk memesan tiket transportasi dan akomodasi, serta mengatur jadwal keberangkatan yang sesuai.
(Feby Novalius)