Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Ambil Alih Dana Pensiun PNS dari Taspen dan Asabri

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2025 |18:26 WIB
Kemenkeu Ambil Alih Dana Pensiun PNS dari Taspen dan Asabri
DJPb Bakal Salurkan Uang Pensiun PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Kebutuhan anggaran semakin tinggi seiring dengan penambahan jumlah pensiun. Astera memaparkan, penerima pensiun pada 2020 sebesar 3,2 juta. 

Jumlah pensiun juha meningkat jadi 3,6 juta pada 2024 dan diperkirakan 4,2 juta pada 2029. Adapun rata-rata kenaikan 3,1 persen per tahun.

"Ini perlu dipikirkan bagaimana. Membiayai pensiun yang selama ini masih dibayarkan pemerintah dan UU ASN sudah mulai ada dana AIP yang bisa digunakan untuk membayarkan selain dari pemerintah," jelasnya. 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023. Meski demikian, aturan turunan belum rampung seperti Peraturan Pemerintah (PP). Maka dari itu, strategi ke depan masih mengacu pada UU sebelumnya.

3. Persiapan DJPb

Astera menyiapkan beberapa langkah, antara lain simplifikasi pembayaran manfaat antara pensiun dengan gaji ASN aktif, efisiensi beban operasional pembayaran, perbaikan tata kelola pembayaran belanja pensiun dan meminimalkan idle cash.

Pada tahapan transformasi, strategi yang ditempuh yaitu mekanisme pembayaran pensiun, melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan optimalisasi pemanfaatan SDM.

Anggie

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement