JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bakal mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ada banyak kesamaan fungsi antara DJPb dengan Taspen dan PT Asabri (Persero) selaku penanggung jawab uang pensiunan TNI/Polri.
“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.
Astera menegaskan DJPb akan menyalurkan uang pensiunan tersebut tetap melalui kerja sama dengan mitra, yang meliputi perbankan, Pos Indonesia, dan sejenisnya.
"Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses ke depan. Di sini kami sedang membangun proses bisnis ke depan yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif," ujar anak buah Sri Mulyani itu.
Adapun perubahan skema tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Astera menjelaskan, anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk pensiun pada 2010 sebesar Rp50,6 triliun.
Sedangkan 2024 menjadi Rp164,4 triliun. Belanja naik 8,96 persen atau Rp10,4 triliun per tahun.
"Belanja pensiun pada 2010 itu sebesar Rp50,61 triliun dan tahun 2024 Rp164,4 triliun," kata Astera.