JAKARTA - KTP bisa saja digunakan orang lain untuk pinjaman online (Pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada catatan kredit pemilik KTP dan nantinya akan menimbulkan masalah keuangan.
Untuk memastikan KTP tidak disalahgunakan, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan. Pemeriksaan ini bisa diakses secara online melalui layanan resmi yang tersedia.
Beberapa metode pengecekan bisa dilakukan lewat situs OJK, aplikasi resmi, atau layanan Dukcapil. Semua cara ini mudah digunakan dan tidak dikenakan biaya. Berikut 5 cara yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (9/2/2025):
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id 
- Pilih menu “pendaftaran”, lalu klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur.
- Masukkan NIK KTP, lalu klik “selanjutnya” dan isi data registrasi secara lengkap.
- Unggah file KTP serta foto diri sesuai instruksi.
- Setelah mendapat nomor pendaftaran dari OJK, lakukan BI Checking melalui status layanan.
- OJK akan memproses hasil BI Checking maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Aplikasi ini merupakan layanan resmi yang dapat digunakan untuk mengecek status KTP secara online. Dataku dapat diunduh melalui Play Store atau App Store secara gratis dan bisa memeriksa data kependudukan, termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemeriksaan bisa dilakukan dengan mengunjungi akun resmi @ccdukcapil. Masyarakat dapat menghubungi secara personal melalui chat dengan format pengiriman:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon.