JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN membuat pembubaran atau penutupan perusahaan jadi lebih cepat.
Menurut dia, jika sebelumnya proses likuidasi BUMN memakan waktu bertahun-tahun, maka dengan hasil revisi regulasi penutupan perseroan hanya membutuhkan waktu 6 bulan saja.
Hasil RUU atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN juga diyakini membuat proses konsolidasi menjadi lebih efektif. Termasuk merger alias penggabungan perusahaan menjadi satu entitas.
“Yang pasti RUU BUMN kemarin ada tiga hal yang positif. Dimana salah satunya percepatan untuk BUMN melakukan konsolidasi baik menutup, menggabungkan yang selama ini prosesnya mungkin waktunya 2-3 tahun ini bisa 6 bulan,” ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, ditulis Selasa (11/2/2025).
“Karena kondisi ketika kita mengecek sebuah perusahaan yang tidak sehat, ya inget ya, dari 114 kita sudah 47 konsolidasi, dari 47, 40 udah sehat, ada 7 perlu restrukturisasi,” paparnya.
Adapun, beberapa langkah yang ditempuh pemerintah dalam UU BUMN terbaru mencakup restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Erick menegaskan perubahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Dia mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan RUU tersebut. Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia maju dan berdaya saing global, di mana BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," kata Erick.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)