Khusus arus mudik Lebaran berlaku periode 17 - 20 Maret 2025 dan arus balik Lebaran berlaku periode 1 - 4 April 2025. Potongan 10 persen ini dapat ditukarkan untuk pemesanan layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Inisiatif ini dilakukan DAMRI demi mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan perjalanan pelanggan karena diharapkan tingkat okupansi dapat diurai secara merata. Demikian, masyarakat mendapatkan pengalaman perjalanan merayakan hari raya di kampung halaman dengan berkesan.
DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk melakukan reservasi tiket secara daring agar tidak terjadi antrian panjang di loket yang dapat menghambat waktu keberangkatan. DAMRI pun mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri saat melakukan pemesanan.