Saat ini kondisi jalan akses Gerbang Tol Karawang Timur belum memenuhi standar akses kontrol penuh untuk dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sebab ada persimpangan sebidang dan bangunan komersial di sekitar jalan akses gerbang tol tersebut.
Kondisi itu membuat jalan Interchange Karawang Timur itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Sementara perbaikan jalan secara permanen hanya dapat dilaksanakan oleh BUJT jika akses jalan tersebut diterapkan dalam sistem fully access control atau memenuhi standar akses kontrol penuh.
Amri mengaku kalau pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan akses yang lebih baik, aman, dan efisien bagi pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan sekitarnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebelumnya telah minta agar pihak Jasa Marga melakukan perbaikan akses Gerbang Tol Karawang Timur, karena kerusakannya sudah cukup parah.
(Taufik Fajar)