Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Ciri-Ciri Penerima Bansos yang Tak Bakal Cair di Tahap 1 2025

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |20:05 WIB
Ini Ciri-Ciri Penerima Bansos yang Tak Bakal Cair di Tahap 1 2025
Ini Ciri-ciri Penerima Bansos yang Tak Bakal Cair di Tahap 1 2025. (Foto: okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ini ciri-ciri penerima bansos yang tak bakal cair di tahap 1 tahun 2025. Pemerintah menetapkan pencairan bansos tahap 1 pada Januari-Maret 2025. Bantuan sosial ini untuk membantu mensejahterakan perekonomian masyarakat kurang mampu sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

Artinya, jika data dan informasi yang didaftarkan tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, maka ada kemungkinan calon penerima bansos tidak akan menerima dana bantuan sosial tahap 1 di tahun 2025 ini.

Berikut beberapa faktor  yang dapat menyebabkan bansos tidak cair :

Status Ekonomi Keluarga

KPM yang memiliki anggota yang bekerja dengan gaji diatas upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan tidak cairnya dana Bansos tahap 1 2025.

Usia Kepala Keluarga

Penerima bansos dengan usia kepala keluarga dibawah 40 tahun, tidak masuk kedalam kategori penerima bansos, karna di usia nya tersebut masuk kedalam usia yang masih produktif.

 

Kepemilikan Aset

Kepemilikan aset milik calon penerima bansos seperti motor dengan harga tinggi mencapai Rp30 juta, dan penggunaan listrik dengan daya tarik yang besar hingga 2.200 VA atau lebih dianggap menjadi pertimbangan untuk menghentikan penyaluran bantuan sosial ini.

Lulus CPNS atau P3K

Jika salah satu anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS atau P3K di tahun 2024. Besar kemungkinan tidak akan mendapatkan bantuan sosial tahap 1 tahun 2025 ini.

Jika dinyatakan layak untuk menerima bantuan sosial tahap 1 ini, maka selanjutnya disarankan untuk menghubungi pendamping sosial diwilayah masing-masing, lalu lakukan pembaharuan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial setempat untuk memastikan data informasi yang sudah tercatat akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement