Sementara itu, Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa Inpres tersebut melarang penggunaan data lain selain DTSEN guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat. “Dengan data yang terintegrasi, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)