Noel menargetkan, regulasi yang akan mengatur status para driver ojol ini akan rampung tahun 2025. Meskipun diakui masih harus ada pembahasan lebih panjang terkait hal tersebut. Mengingat, industri digital semacam ini tidak hanya diatur oleh satu Kementerian saja, tapi juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Itu menjadi tugas kita sebagai negara, yang jelas terkait regulasi secepatnya harus kita selesaikan, biar ada legal standingnya buat kawan - kawan ojek online. Semoga tahun ini bias rampung," kata Noel.
"Saat ini memang ada regulasi di Komdigi, terkait platform, kalau saya domain di ketenagakerjaan, eksistensi mereka sebagai tenaga kerja, driver online di kita dan sebagainya," pungkasnya.
(Feby Novalius)