JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengakui belum ada regulasi yang jelas mengatur driver ojek online. Hal ini diungkapkan Immanuel usai menerima demonstrasi yang dilakukan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Kemnaker.
Pria yang akrab disapa Noel itu menjelaskan, status kemitraan yang melekat pada driver ojek online merupakan pemanfaatan celah hukum yang selama ini mengalami kekosongan.
Sehingga para driver tidak bisa masuk kategori pekerja, namun tetap bekerja untuk perusahaan atau aplikator dengan memotong pendapatan para driver.
"Ini cukup lama ya, berapa tahun ada kekosongan hukum terkait ini (pekerja mitra), nah ini dimanfaatkan oleh para aplikator, dan kita tidak mau," kata Noel, Senin (17/2/2025).
Pada kesempatan tersebut, Noel menegaskan pihaknya tengah merancang regulasi baru untuk mengatur dan memberikan status pekerjaan para driver ojol. Sehingga bisa mendapatkan perlindungan pekerjaan seperti yang diatur dalam Undang - Undang.
"Itulah lemahnya negara kalau pejabatnya koruptif mentalnya, kalau mental maling ya begitu, gampang disuap, akhirnya lengah persoalan kebutuhan rakyatnya sendiri," tambahnya.