Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar di OJK, Ada Apa Saja?

Wikku D Nugroho , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |17:28 WIB
5 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar di OJK, Ada Apa Saja?
5 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar di OJK, Ada Apa Saja? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Aplikasi paylater resmi yang terdaftar di OJK jadi informasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Di era sekarang ini, minat masyarakat dalam menggunakan aplikasi Paylater terbilang cukup tinggi. Aplikasi ini dinilai memudahkan dan membantu pengguna untuk melakukan berbagai transaksi dengan sistem dicicil.

Meski begitu, ada baiknya masyarakat untuk mengetahui aplikasi Paylater resmi yang terdaftar di OJK. Agar masyarakat yang notabene jadi pengguna tidak menemui hal-hal tidak diinginkan, seperti penipuan, scamming ataupun hal lainnya.

Berikut aplikasi Paylater resmi yang terdaftar di OJK yang perlu diketahui masyarakat.

1. Traveloka PayLater

Aplikasi Paylater resmi yang terdaftar di OJKadalah Traveloka. Melalui fitur PayLater pada aplikasi ini pengguna dapat melakukan berbagai transaksi, seperti membeli tiket perjalanan, tiket hiburan, penginapan, tagihan daring.

Bunganya pun terbilang pada Traveloka PayLater ini tidak terlalu tinggi, yaitu 2,14% sampai 4,78% per bulan yang berlaku flat. Limit pinjamannya yang bisa mencapai hingga 50 juta rupiah.

2. Dana Paylater

Aplikasi PayLater resmi yang terdaftar di OJK selanjutnya adalah DANA PayLater. Sebagai informasi, aplikasi ini merupakan hasil dari kolaborasi DANA dan AkuLaku.

Layanan Dana Paylater memungkinkan para penggunanya untuk menggunakan metode pembayaran cicilan dengan tenor hingga 12 bulan. Limitnya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement