JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyetujui usulan Kementerian Perhubungan terkait pemberlakuan work fromwhere ( WFA ) bagi ASN mulai tanggal 24 Maret 2025.
Rini menjelaskan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan Kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.
"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen akan kami atur. Nanti kami buat surat edaran," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
Menteri Perhubungan Dudy Purwadgandhi menambahkan, usulan pemberlakukan WFA tersebut didasarkan pada pelaksanaan hari raya Nyepi yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 29 dan 31 Maret.
“Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila terlaksana begitu, para pemudik akan melakukan perjalanan mulai 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” ujar Menhub Dudy.