Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Kriteria Penerima JKP 60% Setelah PHK

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2025 |15:05 WIB
Syarat dan Kriteria Penerima JKP 60% Setelah PHK
Syarat dan kriteria penerima JKP 60% setelah PHK sudah diputuskan mulai tahun ini. (foto: Okezone.com)
A
A
A
Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut
Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Kriteria penerima JKP 60% setelah PKH

Para penerima JKP 60%  ditujukan bagi para pegawai yang mengalami PHK bukan karena beberapa poin berikut:

·         Mengundurkan diri
·         Pensiun
·         Cacat total tetap
·         Meninggal dunia
·       Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja


 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement