Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut
Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Kriteria penerima JKP 60% setelah PKH
Para penerima JKP 60% ditujukan bagi para pegawai yang mengalami PHK bukan karena beberapa poin berikut:
· Mengundurkan diri
· Pensiun
· Cacat total tetap
· Meninggal dunia
· Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.