Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut disetujui menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Keberadaan Danantara diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN.
Dengan begitu, negara mampu menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang antara lain menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam tahap awal, Danantara membawahi INA dan tujuh BUMN dengan total aset sekitar Rp9.480 triliun, sehingga menjadikannya sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar keempat di dunia.
(Feby Novalius)