Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Punya Koperasi Terbanyak di Dunia tapi Kontribusi ke PDB Minim

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |22:04 WIB
RI Punya Koperasi Terbanyak di Dunia tapi Kontribusi ke PDB Minim
RI Punya Koperasi Terbanyak di Dunia tapi Kontribusi ke PDB Minim (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Baleg DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pengamat dan pelaku bisnis koperasi untuk mencari masukan terkait penyusunan revisi Keempat UU Perkoperasian Nomer 25 Tahun 1992. 
Mereka yang diundang adalah BMT Sidogiri, Kospin Jasa, Pengamat Koperasi Tenty Septi Artiany dan Asosiasi Sosio Ekonomi Strategis Suroto. 
Dalam rapat tersebut Dewi Tenty menyampaikan beberapa pokok pandangan terkait perkembangan koperasi di Indonesia. Menurutnya Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari tahun 2013 hingga tahun 2018 mengalami peningkatan signifikan. 

1. Kontribusi Koperasi ke PDB

Banyaknya jumlah koperasi belum mampu menjadikannya sebagai sokoguru perekonomian nasional karena sumbangsih koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 5,1% saja. Pertumbuhan kuantitas koperasi di Indonesia tidak disertai dengan pertumbuhan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi pasif.
”Dibandingkan negara-negara lain seperti misalnya Denmark, Jepang dan Amerika,  Kenya saja 50 % PDB nya dari Koperasi, Indonesia masih sangat lambat kemajuannya, hanya menang dari segi jumlah,” jelasnya. 

2. Perlu Peta Jalan

Untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara maju dan menjadi koperasi benar-benar soko guru perekonomian, Dewi Tenty mempertanyakan revisi RUU Perkoperasian di Indonesia yang dilakukan tanpa arah, karena blue print UU pun tidak ada. Goalnya dan targetnya tidak jelas, sehingga ketika menyusun UU selalu dibatalkan. 
“Harus ada komitmen kuat dari pemimpin dalam hal ini Presiden untuk memberikan yang terbaik dalam menyusun perekonomian kerakyatan,”jelasnya. Sehingga dengan komitmen tersebut UU Perkoperasian akan jelas goalnya dalam membangun koperasi di Indonesia. 
Saat ini ia melihat sumbangan terhadap PDB yang 5% pun sebagian didominasi oleh Koperasi Simpan Pinjam  (KSP). Padahal seharusnya usaha koperasi yang berkembang berbasis Koperasi Produksi dan Koperasi Konsumen. Harusnya koperasi yang subur tumbuh di Indonesia adalah koperasi konsumsi, produksi.

 

3. Rebranding Koperasi

Karena itu diperlukan rebranding koperasi, bagaimana menarik masyarakat nabung dan belanja di koperasi. Saat ini yang terjadi koperasi sebagai tempat meminjam uang, namun ketika berbelanja di mall, kafe dan sebagainya. 
“Koperasi harus menjadi sebuah ekosistem menjadi tempat menabung, berbelanja bagi masyarakat, sebagai lembaga yang memudahkan kehidupan masyarakat,” jelasnya. 
Terkait dengan UU Perkoperasian, Dewi Tenty juga memberikan masukan terkait prinsip-prinsip koperasi salah satunya adalah mandiri, nah mandiri ini sering diterjemahkan merasa bahwa koperasi memiliki otonomi yang tidak boleh diintervensi oleh peraturan lain. “Padahal koperasi adalah badan hukum yang harus taat kepada peraturan,” ujarnya. 
Kemudian soal permodalan, kalau kita mau meningkatkan minat masyarakat berkoperasi, masalah permodalan ini harus diperhatikan. Karena setelah UU Cipta Kerja terjadi perubahan dalam struktur permodalan. 
“Selain itu harus juga dibuka sekat antara simpanan pokok dan simpanan wajib, karena itu yang bisa membuat koperasi hidup bukan hanya dari simpanan pokok dan simpanan wajib, seperti misalnya koperasi multi pihak, dimana suatu kelompok memberikan modal untuk koperasi tinggal diatur yang benar,” jelasnya. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement