Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Korupsi Minyak Pertamina, Begini Respons Kementerian BUMN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |17:53 WIB
Soal Korupsi Minyak Pertamina, Begini Respons Kementerian BUMN
Soal Korupsi Minyak Pertamina, Begini Respons Kementerian BUMN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Kasus tersebut mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga Direktur Utama Subholding Pertamina sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

1. Koordinasi dengan Pertamina

Juru bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan manajemen Pertamina, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh ihwal kasus dugaan korupsi yang dimaksudkan.

“Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi,” ujar Putri Violla saat ditemui wartawan di gedung Kementerian BUMN, Selasa (25/2/2025).

Kendati begitu, Putri memastikan bakal merilis informasi lebih detail setelah tahapan-tahapan koordinasi sudah dilakukan sepenuhnya.

“Nanti teman-teman kalau andaikata memang sudah ada informasi terbaru kita akan sampaikan ke teman-teman, sejauh ini seperti itu,” paparnya.

2. Korupsi Minyak Pertamina

Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan KKKS 2018-2023 mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian Rp193,7 triliun, itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, jadi perkiraan. Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Senin kemarin.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian perkiraan baru karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. Oleh karena itu, menunda akan menunggu audit BPK.

“Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement