Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman dari Luar Negeri, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |21:26 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman dari Luar Negeri, Ini Ketentuannya
Sri Mulyani soal Pajak Barang Masuk (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beragam relaksasi untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

1. WNI yang Menerima Penghargaan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dalam hal ini WNI yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang serupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya.

"Disini secara eksplisit, Menteri Keuangan sudah memberikan relaksasi terkait dengan fasilitas fiskal untuk barang kiriman atau penghargaan internasional. Jadi ini tidak hanya perlombaan, ini baru barang kiriman," ungkap Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Adapun pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

2. Ada Batasan Jumlah

Chotibul menegaskan, ada batasan juga mengenai jumlahnya. Satu buah untuk masing-masing jenis barang medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya, atau satu buah untuk barang hadiah lainnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement