Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |14:19 WIB
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun (Foto: Pertamina Patra Niaga)
A
A
A

3. Karier Riva Siahaan

Merujuk kepada akun LinkedIn pribadinya, Riva memulai kariernya sebagai Account Manager di Matari Advertising dari Maret 2005 hingga Maret 2007, selanjutnya ia bekerja sebagai Assistant Account Director di TBWA Indonesia dari Maret 2007 hingga September 2008.

Pada bulan September 2008, Riva bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sebagai Key Account Officer yang menjabat hingga Maret 2010, perjalanan kariernya di perusahaan tersebut berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dari April 2010 sampai Desember 2013.

Kemudian, Riva juga ditugaskan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura dari Desember 2013 hingga Januari 2015, dilanjutkan pada Februari 2015 Riva menjabat sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Service dan menjalani posisi tersebut selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindahkan ke posisi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero), antara Maret 2018 dan April 2019, Riva menjabat sebagai Pricing Analyst untuk pengembangan pasar dan produk Marketing Bahan Bakar Retail.

Jabatannya kemudian meningkat menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping dari April 2019 hingga Desember 2020, di perusahaan tersebut Riva juga menjabat sebagai VP Sales and Marketing dari Desember 2020 hingga Mei 2021, serta sebagai Commercial Director dari Mei hingga Oktober 2021.

Kemudian Riva dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga dari Oktober 2021 hingga Juni 2023. Jabatan tertinggi yang terakhir ia pegang di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah Chief Executive Officer (CEO).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement