JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan sedang menggodok pola dan cara kerja subsidi energi.
Hal ini disampaikan Cak Imin saat merespons kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang mencapai Rp 193,7 triliun.
“Makanya kita sedang merekomendasikan pola subsidi energi yang tepat,” kata Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Pola itu, kata Cak Imin, saat ini masih dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia.
“Dan kita sedang bersama-sama Menteri ESDM membahas pola dan cara kerja subsidi energi yang masih terus kita perbaiki,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Sementara, sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
(Taufik Fajar)