Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Korupsi Pertamina Patra Niaga

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 01 Maret 2025 |06:02 WIB
5 Fakta Korupsi Pertamina Patra Niaga
BBM Pertamina Dioplos (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tapi peristiwa-peristiwa jelek ini kan sudah terjadi waktu Covid juga. Jadi informasi itu ya dikumpulin. Misalnya ada informasi, eh importasi minyak itu nggak benar. Nggak benarnya itu seperti apa? Apakah ada kaitannya dengan peristiwa yang ada di masyarakat yang dulu itu? Kayak itu. Itu lah fungsi APH. Ada yang mentah, ada yang setengah matang, ada yang matang," beber Harli lagi.

Dia mengungkap, informasi tentang isu BBM dengan kualitas jelek hingga ada permainan soal impor minyak dimaksud juga telah ada sejak masa pandemi Covid-19 lalu. Semua informasi itu pun diperkuat dengan argumentasi hingga akhirnya Kejagung masuk dalam penyelidikan kasus tersebut.


"Informasinya itu yang diolah. Ya pastilah ada informasi yang misalnya itu ada permainan tuh di soal import minyak mentah misalnya. Lalu setelah dikaji, oh iya ya, kenapa dulu ada informasi soal kualitas jelek? Apakah ada kaitannya, misalnya terjadi 2019 waktu Covid," paparnya.


"Nah, sementara penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," kata Harli.

5. Total 9 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina 

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) menjadi dia tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Total, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dengan perannya masing-masing pada kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini pasca dilakukan penahanan kepada 7 tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang Maya Kusmaya, direktur pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

"Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edward Corner, selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua orang itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali.

"Kemudian 2 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 3 sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman teman jurnalis," katanya.

Sementara, tujuh tersangka lainnya adalah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.



Lalu, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Akibat tindak pidana rasuah ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Dengan rincian, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. 

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement