Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Buruh Sritex Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam 2 Minggu

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |13:22 WIB
Menaker: Buruh Sritex Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam 2 Minggu
PHK Pegawai Sritex (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi dalam 2 minggu ke depan.

Sebelumnya, sebanyak 10 ribu buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.

“Dalam penanganan kasus PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ungkap Yassierli saat Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

1. Kemnaker Kawal Hak-Hak Pekerja Sritex

Yassierli pun mengatakan bahwa Kemenaker saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex berupa hak kompensasi PHK.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” katanya.

Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi.

“Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” jelas dia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement