Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Cairkan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |11:01 WIB
Prabowo Cairkan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025
Prabowo Cairkan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta agar tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan insentif listrik diterapkan pula untuk menjaga daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair 10 hari sebelum Lebaran.

"THR Insyaallah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran," ujar Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

 

Bahkan, kata Rini, pencairan THR untuk ASN bisa lebih cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Tapi bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan."

Lebih lanjut, Rini pun menegaskan jika sudah ada anggaran dan masing-masing Kementerian berbeda-beda. "Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda," pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025. "Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2).

Diketahui tahun lalu, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS 2024 tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). 

Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah dananya mencapai Rp99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement