Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Terbitkan PP Danantara, Ini Tugas dan Wewenangnya

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |11:11 WIB
Prabowo Terbitkan PP Danantara, Ini Tugas dan Wewenangnya
Tugas Wewenang Danantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. 

1  Tugas Wewenang Danantara

PP tersebut, BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang mengelola BUMN.

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” dikutip dari Pasal 1 Ayat 3 beleid tersebut Selasa (4/3/2025).

Kemudian pasal 2 beleid tersebut, secara lebih detail dijelaskan badan ini memiliki fungsi untuk mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional dan dividen BUMN serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

2.    Danantara Memiliki Perusahaan

Pada beleid juga menuturkan Danantara memiliki perusahaan induk investasi yang disebut Holding Investasi. Di mana holding itu bertugas untuk mengelola atau memberdayakan aset BUMN yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.

 

Danantara juga memiliki Holding Operasional di mana holding ini seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Holding ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.

3. Pelaksanaan Operasional

Badan memastikan pelaksanaan operasional Holding dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Dan Danantara juga dapat memberikan pinjaman, menerima dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden dan mengkonsultasikannya dengan DPR RI. Hal ini diatur lewat Pasal 4 ayat E beleid tersebut,” tulisnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement