Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, berikut rincian gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdikan diri sebagai aparatur negara.
Pemerintah juga mengimbau para pensiunan PNS untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen terkait pencairan gaji dan THR. Informasi bisa didapatkan melalui situs web resmi, aplikasi seluler, atau kantor cabang PT Taspen di berbagai daerah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)