JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons kabar perihal 14 mantan karyawan Lion Air mendapat gaji hingga Rp117 juta per bulan saat bekerja di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kabar tersebut juga ramai di media sosial.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola mengatakan, gaji yang diterima karyawan maskapai Garuda Indonesia seyogyanya harus disesuaikan dengan jabatannya. Posisi yang diemban pun harus berdasarkan kebutuhan perusahaan.
“Tentunya itu sesuai kebutuhan ya. Jabatan-jabatan sesuai kebutuhan,” ujar Putri saat ditemui di gedung Kementerian BUMN ditulis Rabu (5/3/2025).
Kendati begitu, Putri mengaku harus berkoordinasi dengan manajemen Garuda Indonesia untuk memastikan kebenaran informasi bahwa 14 eks karyawan Lion Air di Garuda digaji hingga ratusan juta rupiah per bulannya.
“Nanti teman-teman, kalau yang ini mungkin masih terbatas informasinya. Nanti kita bisa sampaikan dulu. Kita diskusikan juga ke atas apa yang bisa disampaikan ke teman-teman,” kata Putri.