Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional Gatot Rahardjo mengatakan pengenaan PPN atas jasa penerbangan karena pesawat masuk kategori barang mewah, dan tidak semua bisa menggunakan.
"Kalau itu tidak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), karena pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga subsidi, atau tidak dikenakan PPN juga," katanya.