Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Maskapai penerbangan yang berpartisipasi dalam program ini wajib di antaranya, Membuat faktur pajak atau dokumen setara sebagai bukti transaksi; Menyampaikan laporan transaksi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan Melaporkan transaksi terkait insentif ini paling lambat 30 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dalam kebijakan ini, komponen PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 5% PPN tetap dibayar oleh penumpang atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
- 6% PPN ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sehingga mengurangi beban biaya yang harus dibayar penumpang.
- PPN ini mencakup tarif dasar tiket (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan.
(Feby Novalius)