Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Maskapai penerbangan yang berpartisipasi dalam program ini wajib di antaranya, Membuat faktur pajak atau dokumen setara sebagai bukti transaksi; Menyampaikan laporan transaksi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan Melaporkan transaksi terkait insentif ini paling lambat 30 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dalam kebijakan ini, komponen PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 5% PPN tetap dibayar oleh penumpang atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
- 6% PPN ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sehingga mengurangi beban biaya yang harus dibayar penumpang.
- PPN ini mencakup tarif dasar tiket (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.