JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam penerbangan domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, insentif bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan industri penerbangan nasional serta meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang mudik Lebaran 2025.