Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curhat Buruh Korban PHK Sritex: Uang Sisa Rp200.000, Harapan Bisa Kerja Lagi Pupus?

Qonita , Jurnalis-Minggu, 09 Maret 2025 |09:47 WIB
Curhat Buruh Korban PHK Sritex: Uang Sisa Rp200.000, Harapan Bisa Kerja Lagi Pupus?
Pekerja Sritex di PHK (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan terkait janji lapangan kerja baru yang disediakan pemerintah, ia pun mengaku pesimistis dengan janji-janji tersebut.
Apalagi Edita masih trauma dengan janji-janji yang pernah disampaikan salah satu pejabat pemerintah pusat yang berkunjung ke Sritex dan bertemu dengan para karyawan.

Saat itu pejabat itu mengutarakan janji tidak akan ada PHK terhadap karyawan Sritex, tetapi kenyataannya gelombang PHK tetap terjadi.

"Kalau yang itu saya memikirkan janji-janji yang kemarin, yang inilah, yang itulah enggak bisa saya sebutkan ya. Itu juga sangat sayang banget, seorang atasan harusnya bantu gitu tapi mana buktinya? Sampai sekarang enggak ada," keluhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyebutkan jumlah karyawan Sritex di Sukoharjo yang terkena PHK sebanyak 8.475 orang.

Sedangkan di tiga perusahaan di bawah Sritex yang tersebar di luar Kabupaten Sukoharjo, ia mengaku tidak mengetahui jumlah karyawan yang terkena PHK.

Terkait adanya gelombang PHK yang menimpa karyawan Sritex, Sumarno mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah skema untuk menampung para karyawan yang menjadi korban PHK pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu.

Sumarno mengeklaim pihakya sudah menyiapkan sejumlah perusahaan-perusahaan yang siap menampung para pekerja yang terkena PHK.

"Sampai saat ini sudah ada 15.000 lowongan kerja yang mendaftar kepada kami. Artinya perusahaan-perusahaan itu datang kami untuk mencarikan tenaga kerja. Kebanyakan penjahitan, ada di garmen, sepatu, ada juga di pakaian dalam dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu juga terdapat perusahaan padat karya yang sedang membutuhkan karyawan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Sumarno menyebutkan perusahaan tersebut meliputi pelintingan rokok, plastik dan garmen.

"Ada di wilayah Sukoharjo, juga dari Semarang, Gunungkidul, Lumajang sudah ke sini. Kalau ada warga yang tadinya bekerja di Sritex siap untuk menampung," ucapnya.
Menanggapi adanya batasan usia bagi karyawan baru, Sumarno membeberkan eks karyawan Sritex yang ingin mendaftar lowongan pekerjan di perusahaan-perusahaan tersebut diberi kelonggaran mengenai batasan umur.

Kelonggaran batasan usia pekerja itu diberikan kepada para pelamar kerja yang memiliki keterampilan.

"Diberi semacam kemudahan. Kalau biasanya [batas usia] 30 tahun, 40 tahun ya bisa masuk. Terutama yang punya keahlian jahit dan sebagainya tetapi memang yang usia 50 ke sana terutama di finishing kan harus angkut-angkut banyak fisik kemungkinan banyak dibatasi," kata dia.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat tidak terlalu lama Sritex ini ada investor lagi yang mengelola atau menghidupkan kembali sehingga bisa terekrut ke sini baik yang tua-tua karena sudah bekerja," tambahnya.

Sementara itu mengenai adanya lowongan kerja sebanyak 15.000, Sumarno mengeklaim telah melakukan sosialisasi. Caranya dengan mengunggah di laman dinas.

Bahkan, ia mengeklaim pihaknya semula telah merencanakan untuk menggelar job fair di gedung serba guna Sritex pada saat para karyawan mengurus pencairan klaim JHT. Hanya saja rencana itu belum terealisasi.

"Sebenarnya sudah kita tata untuk job fair tapi karena situasinya belum memungkinkan mungkin nanti lain waktu," kata dia sambil menunjuk meja yang telah terpasang memanjang di ruang menuju pintu keluar gedung serba guna Sritex.

Selain itu, ia mengaku pihaknya telah menyampaikan berkali-kali mengenai informasi lowongan pekerjaan itu kepada para eks karyawan Sritex. Lowongan pekerjaan itu meliputi perusahaan-perusahaan di wilayah Sukoharjo dan Wonogiri.

Hanya saja Sumarno mengatakan bahwa para eks karyawan yang terkena PHK masih fokus untuk mengurus pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"Mungkin kan saat ini mereka masih fokus untuk pencairan JHT ini, mungkin nanti setelah Lebaran atau mungkin karena sudah punya modal ganti profesi juga kami persilakan kepada pilihan mereka sendiri," kata dia.

2.    Data PHK

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada Januari 2025, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia mencapai 3.325 orang.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement