Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji CPNS dan PPPK Terbaru 2025

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Minggu, 09 Maret 2025 |21:06 WIB
Gaji CPNS dan PPPK Terbaru 2025
Gaji CPNS dan PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji CPNS dan PPPK terbaru. Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi CPNS tahun 2024 mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Jadwal ini ditetapkan melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Bagi peserta yang lolos, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah. 

Setelah NIP ditetapkan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai syarat resmi bertugas sebagai aparatur negara. Setelah resmi mendapatkan SK, CPNS akan mulai menerima gaji pertama mereka. 

Pembayaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

1. Rincian Lengkap Gaji Berdasarkan Golongan  

Dalam PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS diatur secara rinci berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah gambaran besaran gaji pokok tersebut:  

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement