Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Terbaru PHK Massal Kembali Setelah Sritex, Ini Daftar Pabriknya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |09:28 WIB
5 Fakta Terbaru PHK Massal Kembali Setelah Sritex, Ini Daftar Pabriknya
PHK Massal (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Penyebab PHK Massal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi menambahkan, PHK yang dilakukan PT Adis Dimension Footwear terhadap 1.500 karyawan. Sementara PT Victory Ching Luh sedang dalam proses PHK terhadap 2.000 pekerja.

Dijelaskan Sapto, penurunan pesanan dari pemegang merek menjadi penyebab berkurangnya volume produksi yang pada akhirnya memaksa pabrik melakukan PHK massal. Dia juga menyebutkan bahwa salah satu perusahaan tersebut sebelumnya memasok sepatu untuk merek besar seperti Nike.

“Pesanan yang menurun membuat mereka tidak mendapatkan pesanan, yang akhirnya memicu keputusan PHK,” tutupnya.

4. PHK 2.079 Karyawan di Garut

Ribuan buruh pabrik pembuat bulu mata palsu milik PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pabrik melakukan PHK terhadap 2.079 karyawannya setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 10 Februari 2025.

PHK massal ini disampaikan kurator melalui surat No.036/pailit-DI/II/2025 per 28 Februari 2025. PT Danbi memiliki 2.071 karyawan tetap, tujuh karyawan kontrak, dan satu meninggal. Sehingga total karyawan mencapai 2079 orang dan resmi di-PHK.

5. Buruh Tetap Dapat THR

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel memastikan, 2.079 eks karyawan PT Danbi akan memperoleh hak-haknya, termasuk hari izin raya (THR).

Hak karyawan sebagai kreditur preferen telah diserahkan kepada kurator, meliputi upah yang belum dibayar selama 10 hari kerja, THR, kompensasi pesangon sesuai Pasal 47 PP No. 35 Tahun 2021.

Lalu, penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat.

“Penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat agar manfaat JHT bisa segera dirasakan sebelum Idul Fitri,” ujar Noel.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement