Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Besaran hingga Kriteria Penerima

Qonita , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |06:23 WIB
Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Besaran hingga Kriteria Penerima
THR Ojek Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) dan kurir cair pada Lebaran 2025. Hal ini usai mendengar langsung komitmen dari perusahaan layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab. 

"Kita telah berunding dan kita dapat komitmen (pencairan THR) dari pimpinan perusahaan pengemudi online yaitu saudara Patrick Waluyo, CEO Gojek dan saudara Anthony Tan, CEO Grab dan juga hadir bersama kita siang ini perwakilan para pengemudi online dari Gojek dan Grab," kata Prabowo, di Istana Negara dikutip, Selasa (11/3/2025). 

1. Perhatian Khusus ke Driver Ojol

Prabowo mengatakan, pemerintah tahun ini menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. 

2. Pemberian THR Ojol Lewati Proses Panjang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian bonus untuk Ojol sudah melalui proses yang panjang.

"Tapi poin penting yang mau saya sampaikan ini melalui proses yang kita sebut meaningful partisipasi jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itu harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa menyepakati dan itu menjadi solusi terbaik bagi semua," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement