Menaker menambahkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan ke luar pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
"Surat Edaran dari Kemenaker Insya Allah kita akan umumkan segera jadwalnya Insya Allah besok, kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Grab menetapkan kriteria penerima bonus ini berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan. Tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan layanan terbaik lahir dari dedikasi Mitra Pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada driver, di mana tingkat apresiasi dari pengguna yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra.
"Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung Mitra Pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua Mitra," tambahnya.
(Taufik Fajar)