Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS yang Resign Bisa Kerja Lagi di Kantor Lama, Ini Penjelasan BKN

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |07:46 WIB
CPNS yang Resign Bisa Kerja Lagi di Kantor Lama, Ini Penjelasan BKN
CPNS yang Resign Bisa Kerja Lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tetap Akan Mencoba 

Sementara apabila CPNS tersebut sebelumnya bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).

Meski upaya itu belum tentu berhasil dan dikabulkan seluruhnya oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan CPNS, dia mengaku akan tetap mencoba cara tersebut apabila disetujui para pemangku kepentingan terkait.

"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," tuturnya.

3. Pengangkatan CPNS Jadi PNS Mundur

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) disesuaikan menjadi Oktober 2025.

Dia menyebut bahwa hal tersebut bukan penundaan, melainkan agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan.

Menurut dia, hal tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement