Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Lapor Pajak SPT Tahunan Apakah Akan Kena Denda?

Qonita , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |18:00 WIB
Telat Lapor Pajak SPT Tahunan Apakah Akan Kena Denda?
Telat Lapor Pajak SPT Tahunan Apakah Akan Kena Denda? (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Cara Lapor SPT Apabila Telah Lewat Batas Waktu

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

- Akses DJP Online 

Laporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

- Bayar Denda yang Diberlakukan 

Setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP), denda wajib dibayarkan melalui bank atau kantor pos yang bekerja sama dengan DJP.

- Ajukan Permohonan Keringanan Jika Memungkinkan 

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dengan menyertakan alasan yang jelas.

3. Cara Menghindari Keterlambatan di Masa Depan
Agar tidak telat melaporkan SPT di tahun berikutnya, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah menggunakan pengingat pajak dengan menandai kalender atau memasang notifikasi di ponsel agar tidak melewatkan tenggat waktu pelaporan.

Jika merasa kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak, wajib pajak juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan proses pelaporan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Selain itu, sebaiknya melaporkan SPT lebih awal agar tidak tergesa-gesa menjelang batas akhir.

Dengan disiplin dalam pelaporan pajak, wajib pajak dapat menghindari sanksi serta mendukung keberlanjutan berbagai program pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement