Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |12:35 WIB
OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS
OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS (Foto: Okezone)
A
A
A

“Dalam konteks ini kami mengarahkan sektor jasa keuangan untuk mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan,” imbuh Inarno.

Lebih lanjut, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement